Jakarta, CNN Indonesia — Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Akibatnya, Andhi tetap dihukum dengan pidana 12 tahun penjara, menurut amar putusan yang diterbitkan.
Keputusan MA Menolak PK Andhi Pramono
Perkara nomor: 1641/PK.PIDSUS/2026 ditangani oleh ketua majelis Prim Haryadi bersama hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo dengan panitera pengganti Asri Surya Wildhana. Putusan akhir dicapai pada Selasa, 28 April 2026. Keputusan ini menguatkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan hukuman 10 tahun 3 bulan penjara untuk Andhi.
Keterlibatan Andhi Pramono dalam Kasus Gratifikasi
Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar selama masa tugasnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindak pidana tersebut terjadi antara tahun 2012 hingga 2023, saat Andhi menduduki berbagai posisi seperti Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009-2012), Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang (2012-2016), Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur (2016-2017), Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta (2017-2021), dan Kepala KPPBC TMP B Makassar (2021-2023).
Selain itu, Andhi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh KPK. Putusan MA yang menolak PK tersebut menegaskan status hukumannya selama 12 tahun penjara berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan.










