Pimpinan DPRD Deli Serdang Tersangka Pencemaran Ketua DPRD Sumut






Wakil Ketua <a href="https://portalmetrotv.com/2026/05/01/perayaan-may-day-di-medan-joget-dan-potong-tumpeng-dengan-walkot/">DPRD</a> Deli Serdang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Penangkapan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memastikan status tersangka Hamdani setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penetapan Tersangka Tanpa Penahanan

Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa Hamdani ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026. Meskipun demikian, Hamdani tidak ditahan. Penetapan tersangka terhadap Hamdani Syahputra dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (30/4/2026).

Laporan dari Erni Sitorus

Erni Sitorus sebelumnya melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025.

Source link