Insiden Viral Pungli Polantas di Badung, Bali
Sebuah rekaman video viral di media sosial membahas dua anggota Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) di Badung, Bali, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) tanpa mengungkap identitasnya. Dalam video tersebut, terjadi perbincangan antara anggota polisi dan WNA tersebut tentang denda resmi sebesar Rp500 ribu yang harus dibayarkan ke negara. Namun, WNA tersebut mengaku tidak memiliki uang tunai, hanya Rp200 ribu.
Dialog Kontroversial di Media Sosial
Menyusul insiden viral ini, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat terkait peristiwa tersebut. Joseph mengidentifikasi kedua anggota polisi tersebut sebagai NA dan IGNA, yang merupakan bagian dari satuan Polantas Polres Badung.
Kepolisian sudah menginstruksikan Divisi Pengamanan Kepolisian (Propam) untuk menyelidiki kasus tersebut secara intensif guna memahami secara menyeluruh kronologis kejadian pada saat itu. Kapolres menggarisbawahi komitmen polisi dalam menjaga institusi Polri serta memastikan anggotanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.
Kronologi Kejadian yang Disampaikan Polisi
Joseph menjelaskan kronologi peristiwa pada Maret 2026, di mana dua anggota polisi sedang bertugas di lampu lalu lintas Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Mereka melihat seorang WNA membonceng seorang WNI tanpa helm dan menerobos lampu merah.
Petugas memberikan teguran kepada pelanggar dan menjelaskan denda yang sesuai dengan aturan. Meski dalam video tersebut disebutkan nominal denda, tidak ada penerimaan uang oleh petugas. Penyebaran video tersebut sedang dalam tahap pendalaman apakah terdapat pelanggaran atau tidak, dengan hasil awal menunjukkan bahwa WNA tersebut adalah seorang konten kreator.












