Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar prinsip hukum dan aturan konstitusi Indonesia. Dia menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana, yang dianggap bisa merusak karakter hukum Indonesia yang berbasis civil law. Menurut Soedeson, fokus harus pada individu (in personam) daripada pada barang (in rem), sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia.
Selain itu, mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan harta kekayaannya. Soedeson juga menekankan perlunya putusan hakim yang sah sebelum seseorang dinyatakan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dalam sudut pandang hukum perdata, Soedeson menyoroti bahwa prosedur peralihan hak atas harta benda di Indonesia harus mengikuti aturan yang ketat. Dia khawatir bahwa RUU Perampasan Aset yang diusulkan tidak memperhatikan prosedur-prosedur ini, sehingga bisa dianggap melanggar hukum.
Komisi III DPR tengah menggelar rapat dengar pendapat untuk menyusun RUU Perampasan Aset, namun belum ada kepastian kapan RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah. Soedeson juga menegaskan pentingnya menjaga elemen kerugian negara dan batasan yang jelas dalam upaya penegakan hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh aparatur sipil negara.












