Berita  

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro dan Rekan-rekan

Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya sebagai tahanan politik yang diadili atas tudingan penghasutan terkait demonstrasi pada bulan Agustus tahun lalu. Permohonan kasasi diajukan oleh Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, Penuntut Umum, pada Senin, 16 Maret 2026, seperti yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasasi tersebut masih menunggu penentuan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Delpedro, Muzaffar Salim dari Lokataru Foundation, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa dari Universitas Riau serta admin dari Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dinyatakan bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun sebelumnya. Hakim memutuskan bahwa mereka juga tidak terbukti memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan militer atau senjata lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik langkah jaksa yang mengajukan kasasi merespons putusan bebas mereka. Menurutnya, berdasarkan KUHAP yang baru, putusan bebas seperti itu tidak dapat digugat. Yusril menekankan agar kasus tersebut dianggap selesai dan final.

Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal 299 tersebut menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Dengan demikian, keputusan hakim terkait kasus tersebut harus dihormati dan tidak diambil tindakan hukum lebih lanjut.

Source link