Berita  

Menteri Pigai: RUU Kebebasan Beragama Cegah Intoleransi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama di tengah sorotan isu intoleransi. Pigai menegaskan bahwa kasus intoleransi dapat terjadi baik di wilayah mayoritas maupun minoritas. Menurutnya, kasus intoleransi tidak hanya terjadi di wilayah tertentu namun juga menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Pigai menjelaskan bahwa pembahasan usulan UU Kebebasan Beragama telah dilakukan bersama Menteri Agama, namun terdapat perbedaan pandangan terkait dengan jenis undang-undang yang akan diusulkan. Menurutnya, pendekatan “perlindungan” hanya akan melindungi tujuh agama resmi yang diakui negara, tanpa secara menyeluruh mencakup seluruh kelompok kepercayaan, terutama penganut agama lokal seperti agama wiwitan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Pigai menekankan perlunya pengakuan dan perlindungan bagi seluruh kelompok agama dan kepercayaan di Indonesia. Meskipun masih terjadi perdebatan terkait jenis undang-undang yang lebih sesuai, Pigai mendorong agar RUU Kebebasan Beragama dapat disusun sebagai upaya mencegah kasus intoleransi di berbagai wilayah di Indonesia.

Pigai juga menyatakan penolakannya terhadap anggapan bahwa Jawa Barat merupakan daerah intoleran. Menurutnya, kasus intoleransi jarang terjadi di Jawa Barat dan anggapan negatif tersebut seharusnya tidak menggambarkan keseluruhan dari wilayah tersebut. Dengan demikian, upaya pencegahan intoleransi perlu dilakukan secara inklusif dan melibatkan seluruh kelompok keagamaan di Indonesia.

Source link