Cara Pantau ASN DKI Agar Tidak Kabur Saat WFH

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem pemantauan khusus untuk menjaga produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa mereka terus memonitor produktivitas ASN dengan sistem yang sedang dikembangkan agar tetap optimal. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan ketat untuk pelaksanaan WFH, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3/SE/2026. Aturan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung, yang menekankan pentingnya menjaga produktivitas ASN selama masa WFH.

Dalam implementasinya, aturan WFH tidak berlaku secara seragam untuk semua pegawai, melainkan disesuaikan dengan beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aturan tersebut menetapkan bahwa kuota ASN yang diizinkan untuk WFH berkisar 25 hingga 50 persen dari total pegawai pada unit kerja terkecil. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jadwal WFH, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan aturan kedisiplinan yang ketat selama WFH, seperti presensi daring dua kali sehari dan larangan melakukan aktivitas di luar pekerjaan dinas atau bepergian. Pegawai yang melanggar aturan WFH ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin WFH hingga penjatuhan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya.

Source link