Pengusaha Maluku Laporkan Klaim Kepada Propam Menyangkut 4 Polisi

Empat anggota Polda Maluku dilaporkan ke Propam Polda Maluku terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha, Hartini. Hartini melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian sianida senilai Rp8,2 miliar dan pemerasan oleh anggota polisi. Pelaporan itu dilakukan Hartini bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Maluku, Ambon. Adapun empat polisi yang dilaporkan dugaan pemerasan itu adalah Kepala SPKT Kompol S, Anggota Polda Maluku Bripka ER, Anggota Polres Maluku Barat Daya Bripka I, dan Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso AKP REL. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan perihal pengusaha bernama Hartini membuat laporan polisi (LP) atas Bripka I, Kompol S, Bripka ER, dan AKP REL. Ia menjelaskan bahwa empat terlapor tersebut merupakan anggota aktif Polri yang tengah bertugas di Polda Maluku dan akan menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut.

Hartini menyampaikan bahwa Bripka ER meminta uang senilai Rp800 juta yang akan diberikan ke AKP REL selaku Kapolsek Pelabuhan dan oknum di Dirkrimsus Polda Maluku. Kasus dugaan pemerasan terhadap Hartini senilai Rp800 juta bermula ketika Bripka ER yang merupakan anggota Polda Maluku berbisnis sianida dengan seorang pengusaha inisial K. setelah 300 kaleng sianida dikirim dari Surabaya ke Ambon melalui jalur transportasi kapal, Bripka ER menghubungi Hartini bahwa sianida ditahan polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Aksi pemerasan pun terjadi terkait sianida tersebut.

Hartini juga mengaku bahwa dia dijanjikan pertemuan dengan jenderal di Jakarta namun tidak ada perwira yang ditemui. Sebelumnya, dia dimintai uang untuk pertemuan dengan jenderal yang disebut berada di Ambon namun kejadiannya berbeda. Hartini mengaku diminta memberikan uang ke Kapolsek AKP REL sebagai ‘pelicin’ 300 karton sianida senilai Rp6,2 miliar miliknya yang tertahan di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso.

Source link