Sopir Taksi Online Jakpus Ditangkap Usai Video Viral

Polda Metro Jaya telah menangkap sopir taksi online berinisial WAH (39) karena melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian pelecehan terjadi saat korban memesan layanan taksi online pada Sabtu tanggal 14 Maret. Rita mengungkapkan bahwa selama perjalanan, korban mulai curiga dengan perilaku sopir yang aneh, seperti ajakan untuk berkencan dan pertanyaan apakah korban PSK atau bukan.

Menurut Rita, korban mencoba merekam kejadian ketika sopir tiba-tiba menuju ke area yang sepi dan melakukan tindakan pelecehan dengan meremas paha korban. Saat korban berusaha merekam kejadian, sopir panik, mencekik korban, dan merampas ponsel korban. Korban akhirnya dapat melarikan diri, meminta pertolongan, dan membagikan rekaman kejadian tersebut di media sosial.

Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada tanggal 1 April. Barang bukti yang disita dari mobil pelaku termasuk alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, dan alat kontrasepsi. Rita juga mengungkapkan bahwa pelaku sengaja memasang kaca film gelap di mobilnya untuk menyembunyikan aktivitasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2033 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Kejadian ini telah menimbulkan kehebohan dan peringatan bagi penumpang taksi online untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam perjalanan mereka.

Source link