Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang diberikan kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 2 ton. Menurut Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau, Senopati, pengajuan banding tersebut dilakukan karena perbuatan Fandi terkait dengan kelima terdakwa lain dalam kasus tersebut. Kelima terdakwa yang juga mengajukan banding meliputi nahkoda, juru kemudi, penanggung jawab muatan, serta dua terdakwa warga negara Thailand. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya. Selain itu, pengajuan banding juga bertujuan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana serius dan mencegah disparitas putusan dalam perkara serupa. Putusan majelis hakim terhadap Fandi Ramadhan telah mempertimbangkan bukti yang disajikan, termasuk barang bukti berupa sabu seberat hampir 2 ton. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang diajukan sebelumnya.
Jaksa Banding Vonis ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton
Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni membantah adanya pengurusan perkara dalam kasus pemerasan yang…

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyegel empat…

Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menginvestigasi penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh Kepala…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah rencana reshuffle Kabinet Merah Putih dalam waktu dekat….





