Berita  

Dishub Tangani Parkir Liar di Blok M Square dengan Pasang Spanduk

Upaya untuk memberantas praktik parkir liar di Blok M Square, Jakarta Selatan, telah menjadi perhatian utama. Setelah video viral yang menunjukkan warga membayar parkir dua kali di area tersebut, Dinas Perhubungan Jakarta Selatan turun tangan. Tindakan tegas dilakukan dengan menindak sepuluh juru parkir liar dalam wilayah PD Pasar Jaya. Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan juga memasang spanduk larangan pungutan parkir liar di Blok M Square.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pungutan parkir kepada juru parkir liar. Bernad juga mengungkapkan bahwa Satuan Pelaksana Perparkiran Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang delapan spanduk larangan pungutan parkir liar di sekitar Blok M Square.

Dalam upaya penindakan, pihak terkait bekerja sama dengan Satpol PP dan Unit Pengelola Perparkiran untuk mencegah praktik parkir liar. Sebanyak sepuluh juru parkir liar telah ditertibkan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pungutan liar. Tindakan ini merupakan respons atas adanya keluhan masyarakat terkait pungutan parkir ganda di Blok M Square.

Selain penertiban terhadap juru parkir liar, petugas juga menindak tujuh pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Pengunjung Blok M Square diimbau untuk membayar parkir hanya satu kali saat keluar dan memarkirkan kendaraan secara resmi sesuai peraturan yang berlaku di kawasan tersebut. Dengan upaya ini, diharapkan praktik parkir liar dapat diminimalisir dan ketertiban di area Blok M Square tetap terjaga.

Source link