Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, keputusan ini menunjukkan ketidak laziman dalam penyelesaian kasus korupsi. Yaqut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, penahanan ini kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 18 Maret 2026 oleh KPK setelah menerima permohonan dari pihak keluarga. Meskipun pengalihan ini dilakukan, KPK memberikan penegasan bahwa tidak ada alasan kesehatan yang mendasari perubahan tersebut. Meskipun terdapat kritik terhadap keputusan tersebut, KPK membantah adanya perlakuan khusus terhadap Yaqut dan menyatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa. Dengan rentetan peristiwa ini, kasus Yaqut tidak hanya menjadi permasalahan hukum, tetapi juga memicu diskusi publik tentang konsistensi penegakan hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
10 Fakta Menarik Tentang Yaqut Sebagai Tahanan Rumah KPK
Read Also
Recommendation for You
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil mengangkut hampir satu ton sampah yang…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengonfirmasi bahwa visa haji furoda tidak akan tersedia untuk…

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar…
Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tidak akan ada penyesuaian biaya haji…
Seorang perempuan di Malang, Jawa Timur, berinisial IA (28) melaporkan suaminya sendiri atas dugaan pemalsuan…




