Pengacara Berbicara: Yaqut Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah

Pengacara dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yakni Dodi S Abdulkadir, memberikan komentar terkait pengalihan status penahanan Yaqut oleh KPK menjadi tahanan rumah. Dodi menyebut bahwa KPK mempertimbangkan dengan baik alasan permohonan tersebut sebelum mengabulkannya. Selama proses penyidikan kasus korupsi kuota haji, kliennya selalu bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan mulai Kamis, 18 Maret, setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka. Hal ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun demikian, perubahan status tersebut menuai kritik dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyayangkan perubahan tersebut dilakukan tanpa memberitahu publik secara transparan. Boyamin mendorong Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan terkait perubahan ini.

Source link