Pengacara dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yakni Dodi S Abdulkadir, memberikan komentar terkait pengalihan status penahanan Yaqut oleh KPK menjadi tahanan rumah. Dodi menyebut bahwa KPK mempertimbangkan dengan baik alasan permohonan tersebut sebelum mengabulkannya. Selama proses penyidikan kasus korupsi kuota haji, kliennya selalu bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan mulai Kamis, 18 Maret, setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka. Hal ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun demikian, perubahan status tersebut menuai kritik dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyayangkan perubahan tersebut dilakukan tanpa memberitahu publik secara transparan. Boyamin mendorong Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan terkait perubahan ini.
Pengacara Berbicara: Yaqut Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Read Also
Recommendation for You
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil mengangkut hampir satu ton sampah yang…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengonfirmasi bahwa visa haji furoda tidak akan tersedia untuk…

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar…
Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tidak akan ada penyesuaian biaya haji…
Seorang perempuan di Malang, Jawa Timur, berinisial IA (28) melaporkan suaminya sendiri atas dugaan pemalsuan…




