Kadishub Kota Padangsidimpuan berinisial AP resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan parkir. Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sehingga AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Padangsidimpuan. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan. AP diduga membuat mekanisme sayembara untuk menentukan pengelola parkir tanpa aturan yang jelas. Dari kerjasama tersebut, ditemukan bahwa AP menerima dana tambahan dari koperasi yang seharusnya menjadi penerimaan resmi daerah. AP ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kasus ini melibatkan pelanggaran UU Pemberantasan Korupsi dan KUHP. Oleh karena itu, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus ini.
Kadishub Padangsidimpuan: Terima Rp432 Juta dari Setoran Parkir
Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni membantah adanya pengurusan perkara dalam kasus pemerasan yang…

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyegel empat…

Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menginvestigasi penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh Kepala…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah rencana reshuffle Kabinet Merah Putih dalam waktu dekat….





