Berita  

Denda Satgas PKH Terhadap PT Mineral Trobos Karena Tambang Ilegal

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang menghitung denda administratif untuk PT Mineral Trobos terkait tambang ilegal di Maluku Utara. Langkah ini diambil setelah Satgas PKH menyegel lokasi tambang ilegal di kawasan hutan milik PT Mineral Trobos yang diduga terafiliasi dengan bos Maluku United, David Glen Oei. Jurubicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa upaya penguasaan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal telah dilakukan dengan memasang plang, dan selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul dari penguasaan tidak sah tersebut.

Barita memastikan bahwa Satgas PKH bekerja secara otentik, objektif, faktual, scientific, dan sesuai dengan mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya. Satgas juga secara berkala menyampaikan capaian kinerja kepada publik, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan maupun pembayaran denda, serta detail jumlah dan identitas perusahaan terkait. Sementara itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menekankan perlunya koordinasi antara Satgas PKH dan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik PT Mineral Trobos.

Yudi menegaskan bahwa Satgas PKH harus bergerak cepat dalam menuntaskan kasus ini untuk memastikan adanya efek jera. Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita tambang ilegal milik PT Mineral Trobos di wilayah Maluku Utara. Penyegelan dilakukan karena terdapat dugaan aksi penambangan ilegal di kawasan hutan. Tim Satgas sedang berusaha menertibkan pengolahan kawasan hutan ilegal di seluruh wilayah hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara.

Source link