Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas – Larangan Mudik

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, telah mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menggunakan kendaraan dinas secara pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan agar kendaraan dinas tetap berfungsi sesuai dengan maksudnya sebagai fasilitas operasional pemerintahan. Larangan tersebut berlaku untuk semua ASN, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pegawai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pemkab Tangerang rencananya akan menerbitkan surat keputusan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran, dengan harapan agar proses mudik ASN dapat berjalan lancar dan aman. Selain itu, Pemkab Tangerang juga memastikan bahwa layanan dasar kepada masyarakat akan tetap berjalan selama libur Lebaran, dengan pengaturan tugas yang telah diberikan kepada masing-masing pimpinan OPD seperti pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan kebersihan, pengamanan oleh Satpol PP, dan pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.

Source link