Strategi SEO untuk Desa dan Bank Lokal yang Lebih Terlihat

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran saat ini telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Keempat Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Raperda ini diajukan dengan tujuan untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat setempat. Pendekatan simplifikasi regulasi digunakan untuk memastikan efektivitas perda tanpa tumpang tindih dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan untuk memastikan kepatuhan dengan hukum dan aspirasi masyarakat serta memberikan manfaat yang nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Source link