Pemerintah Kota Solo mengumumkan bahwa pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Surakarta telah dihentikan sementara sejak Januari 2026. Penghentian tersebut disampaikan melalui surat resmi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo kepada PLN, meminta untuk tidak lagi menagih biaya listrik dari lima rekening milik Keraton Surakarta kepada Pemerintah Kota. Alasan di balik keputusan ini adalah keterbatasan anggaran daerah, dengan total tagihan listrik Keraton melebihi Rp 19 juta per bulan.
Selain masalah anggaran, penghentian pembayaran sementara juga terkait dengan dualisme kepemimpinan di Keraton Solo. Meskipun tagihan listrik untuk bulan Januari 2026 telah dilunasi, Pemerintah Kota tidak mengetahui siapa yang telah membayarnya. Meski demikian, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, menegaskan bahwa penghentian pembayaran listrik tersebut hanya bersifat sementara. Pemerintah berencana untuk mengajukan anggaran pada bulan April 2026 untuk membayar tagihan listrik Keraton Surakarta. Semoga dengan adanya langkah ini, pembayaran tagihan listrik Keraton dapat kembali normal.












