Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, mengungkap bahwa dia pernah diperintahkan oleh terdakwa Subhan untuk membuat rekening sebagai tempat menampung hasil pemerasan Sertifikat K3. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer. Deka menyatakan bahwa dia diminta oleh Subhan untuk membuka rekening pada Juni 2017 dengan setoran awal sekitar Rp50 juta, dan kemudian memberikan kartu ATM dan token kepada Subhan. Meskipun uang hasil pemerasan disimpan dalam rekening atas namanya, Deka tidak mengetahui secara langsung aliran uang yang masuk dan keluar dari rekening tersebut.
Selain itu, Deka juga menceritakan bahwa dia pernah diperintahkan oleh Subhan untuk membeli emas dengan menggunakan uang hasil pemerasan yang ditampung di rekening atas namanya. Emas tersebut dibeli dengan berat total 300 gram dan disimpan terlebih dahulu hingga dibutuhkan. Kasus ini melibatkan beberapa pihak lainnya, di mana terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar. Noel Ebenezer sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.












