Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Linda Susanti, saksi kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan atas perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Linda Susanti terkait penyalahgunaan asetnya. Budi juga menjelaskan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa sejumlah pegawai terkait laporan Linda terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan KPK terhadap Linda di bulan Februari 2026 terkait pemalsuan dokumen. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan berencana untuk segera memeriksa pelapor dan saksi guna mendalami kasus tersebut.
Laporan KPK terhadap Saksi Kasus Hasbi Hasan ke Polda Metro Jaya
Read Also
Recommendation for You

Panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) DPR menetapkan Wakil Ketua Komisi…

Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, menyatakan menyesal telah…
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah…

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap Koordinator Sosial dan Politik…

Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengaku menjual mobil…






