Berita  

5 Fakta Kontroversial Bripda MS Tersangka Pukul Siswa Hingga Tewas

Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian siswa MTSN berusia 14 tahun. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Marren, dekat Universitas Uningrat Kota Tual pada Kamis pagi. Korban dilaporkan tewas setelah mengalami hantaman helm yang dilakukan oleh Bripda MS.

Keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan menyatakan kekesalan atas tindakan penganiayaan yang merenggut nyawa anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Bripda MS telah dijadikan tersangka atas kasus ini dan sejumlah barang bukti seperti helm taktis, sepeda motor, serta peralatan lainnya telah diamankan.

Mabes Polri juga turut memberikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap Bripda MS. Mereka berkomitmen untuk menegakkan hukum dan kode etik dengan transparan dan akuntabel terhadap personel Polri yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum terhadap Bripda MS sedang berlangsung dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta ancaman hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

Source link