Pada perkembangan terbaru, kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengalami perkembangan signifikan. Didik telah dijadikan tersangka dalam kasus peredaran narkoba setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2). Selanjutnya, Didik menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Kamis (19/2).
Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus narkoba dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah Majelis Sidang menilai bahwa Didik meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Didik juga dinyatakan melakukan penyimpangan seksual, namun detail lebih lanjut tidak diungkap.
Selain itu, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa istri Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi berdasarkan sampel rambut yang diuji. Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, juga mengungkapkan bahwa Didik ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Didik sendiri membantah klaim menerima aliran dana atau narkoba dari Koh Erwin, seorang bandar narkoba.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tes urine bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai respons terhadap kasus ini. Tes urine dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemberantasan narkoba. Pemeriksaan urine dilakukan secara serentak di seluruh tingkatan baik di Mabes Polri maupun Polda jajaran. Ini merupakan langkah konkret dalam mendukung upaya penanganan narkoba sesuai dengan agenda Presiden Prabowo Subianto.












