Berita  

Libur Imlek: Sistem One Way Arah Puncak Bogor

Pada masa libur panjang Tahun Baru Imlek 2026, sistem rekayasa lalu lintas satu arah diberlakukan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem satu arah ini berlaku dari arah Jakarta menuju Puncak Bogor. KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, mengonfirmasi peningkatan arus lalu lintas sejak Senin pagi. Kendaraan dari arah exit Tol Ciawi telah mencapai lebih dari 2.000 pada pukul 09.00 WIB. Pembatasan arah lalu lintas ke satu arah diputuskan atas pertimbangan peningkatan volume kendaraan menuju Puncak.

Sebelum penerapan sistem satu arah, kebijakan ganjil genap sudah diterapkan terlebih dahulu dan dihentikan ketika sistem satu arah diberlakukan. Ardian juga memberikan pembaruan mengenai situasi lalu lintas di Simpang Gadog dan Puncak, yang menjadi destinasi wisatawan. Jumlah kendaraan menuju Puncak pada Senin pagi berjumlah 6.200, turun dari hari sebelumnya yang mencapai 6.400 kendaraan.

Meskipun terjadi penurunan jumlah kendaraan, kepadatan lalu lintas masih menjadi tantangan selama libur panjang. Untuk itu, kepolisian terus memantau arus lalu lintas dengan turun langsung membantu kelancaran perjalanan masyarakat. Di DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama dua hari libur Tahun Baru Imlek sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) dan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Source link