Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mematuhi perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo untuk mengembalikan uang sebesar US$10.000 atau sekitar Rp150 juta. Risharyudi, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, mengakui menerima uang tersebut dari Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, terdakwa kasus pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK telah menyatakan kesiapan untuk memanggil kembali Risharyudi untuk memberikan keterangan terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Risharyudi mengakui menerima uang dan tiket konser Blackpink dari Haryanto. Majelis hakim meminta Risharyudi mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada KPK karena motor yang dibeli dengan uang tersebut dianggap tidak memiliki nilai yang signifikan. Selain itu, KPK juga mendakwa delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan pemerasan terkait RPTKA dengan total penerimaan uang sebesar Rp135,29 miliar dari agen TKA.
Para terdakwa, termasuk Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga menerima uang dari agen TKA dalam kurun waktu 2017-2025. Jaksa menyebutkan rincian penerimaan uang dari masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Kasus ini juga melibatkan izin penggunaan TKA untuk jabatan dan periode tertentu, dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per TKA. Penentuan hukuman terhadap para terdakwa akan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku.












