Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo terkait pembangunan proyek kantor MUI di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, dapat dilakukan selama tidak melanggar aturan cagar budaya yang berlaku. Lahan eks gedung Kedutaan Besar Inggris di sana telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya DKI Jakarta. Pramono menekankan pentingnya mematuhi peraturan tanpa melanggar prinsip dan arahan dalam membangun gedung tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti arahan Presiden terkait rencana pembangunan gedung MUI. Pembangunan di lahan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan dukungan dalam pemenuhan persyaratan lapangan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Presiden Prabowo telah menyiapkan lahan seluas hampir 4.000 meter untuk kantor MUI dan sejumlah lembaga Islam lainnya di Bundaran HI. Gedung tersebut akan menampung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi Islam lainnya. Pembangunan gedung merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri Agama dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. Gedung tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan institusi Islam di lokasi strategis ibu kota.
Pramono Ingatkan Rencana Gedung MUI di HI: Aturan Cagar Budaya
Read Also
Recommendation for You

Jakarta, CNN Indonesia – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Angga Raka Prabowo, mengutuk tindakan…

Kadishub Kota Padangsidimpuan berinisial AP resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan parkir. Penetapan…

Polda Metro Jaya menunjukkan sisi humanis dengan menggelar Gerakan Pangan Murah dan Bakti Kesehatan menjelang…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang menghitung denda administratif untuk PT Mineral Trobos…

Roy Suryo memberikan komentarnya mengenai permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar…







