Tiga tokoh yang dikenal sebagai trio RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, akan membawa Bonatua Silalahi sebagai pengamat kebijakan publik untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Bonatua akan menjadi ahli meringankan bagi trio RRT yang dilibatkan dalam kasus tersebut.
Refly Harun, kuasa hukum dari Roy cs, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Bonatua berhasil mendapatkan salinan ijazah Jokowi tanpa sensor dari KPU RI sebagai hasil dari proses sengketa di Komisi Informasi Pusat. Refly juga mengapresiasi langkah Bonatua yang telah berjuang untuk mendapatkan salinan tersebut.
Salinan ijazah yang diperoleh Bonatua diakui sebagai mirroring dari ijazah yang dilegalisir yang diajukan oleh Jokowi dalam proses pemilihan. Refly menekankan bahwa salinan tersebut konsisten dengan apa yang sebelumnya diunggah oleh Kader PSI, Dian Sandi, sehingga apa yang dilakukan oleh Roy cs dianggap bukan sebagai kesalahan.
Bonatua telah mengungkapkan bahwa terdapat sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan oleh KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada. Informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam kasus tersebut yang terus diungkap oleh pihak terkait.












