Polisi telah berhasil meringkus seorang pria berinisial M (37) yang sebelumnya menjadi buron selama lima bulan setelah memanah mata seorang warga. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025, di mana tersangka menyerang korban dengan anak panah dari jarak dua meter. Kasus ini akhirnya terpecahkan setelah pengejaran selama lima bulan dan penangkapan pada Kamis, 5 Februari 2026 di kawasan Gabion, Belawan.
Pada saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang berbahaya sehingga petugas terpaksa menembaknya ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya beserta lima rekannya yang juga terlibat dalam penyerangan menggunakan senapan angin dan panah. Tersangka juga mengaku membuang anak panah tersebut ke laut setelah melakukan penyerangan.
Selain kasus ini, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan. Polisi berhasil mengamankan satu jaket yang dikenakan tersangka saat kejadian serta satu buah anak panah. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belawan dan polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.












