Berita  

KPK Minta Pemilik PT Blueray Serahkan Diri di Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Pemilik PT Blueray yang bernama John Field sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk segera menyerahkan diri. Saat jumpa pers di Jakarta, Kamis malam, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa John Field melarikan diri saat akan dilakukan tangkap tangan. KPK mengimbau agar John Field atau siapa pun yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri. Kasus ini terkait dengan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai serta penerimaan gratifikasi yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Selain John Field, lima tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari kediaman tersangka dan lokasi terkait. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah. Aksi KPK ini sebagai upaya pemberantasan korupsi di sektor bea cukai untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Source link