Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang diberikan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Permohonan ini diajukan pada tanggal 28 Januari 2026 dan nomor perkara yang terdaftar adalah 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada tanggal 9 Februari 2026. Meskipun demikian, KPK belum memberikan respons terkait permohonan tersebut.
Ini bukan kali pertama Tannos berusaha melepaskan diri dari perkara hukum melalui mekanisme Praperadilan. Sebelumnya pada 2 Desember 2025, hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tannos dengan alasan Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menguji penangkapan yang dilakukan oleh otoritas asing. Tannos saat ini masih menjadi buron dan berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dalam status buron tidak diperbolehkan mengajukan Praperadilan.
Kuasa hukum Tannos, Damian Agata Yuvens, juga menyatakan bahwa status DPO yang dipermasalahkan tidak relevan. Menurutnya, KPK mengetahui keberadaan Tannos namun tiba-tiba saja memasukkannya ke dalam DPO. Kasus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan diratifikasi pada tahun 2023. Tannos, yang menjadi buron sejak Oktober 2021, berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat pada pertengahan Januari tahun lalu.












