Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah. Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menurut MK, larangan nikah beda agama dalam UU Perkawinan dianggap konstitusional. Pemohon yang beragama Islam merasa dirugikan dengan keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang dianggap sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama. Meskipun MK menerima argumen yang berbeda, tetapi substansi permohonan pada dasarnya sama dengan permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan. MK juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai isi atau substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa tak dapat menerima permohonan uji materi atas pasal yang sama dalam UU Perkawinan yang diajukan seorang pengamat kebijakan publik dan advokat. Mereka berpendapat bahwa keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda. Suhartoyo menyatakan bahwa rumusan petitum Pemohon dianggap tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang.
Gugatan Larangan Nikah Beda Agama di UU Perkawinan: Analisis Kasus di MK
Read Also
Recommendation for You

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa lebih dari 55 persen dari total penduduk Indonesia…

Pemerintah masih membahas pembagian peran antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme melalui penyusunan Peraturan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta mengungkap adanya dugaan suap dari perusahaan forwarder lain kepada Direktorat…









