Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Herlan Matrusdi

Herlan Matrusdi, mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, ditemukan tewas di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul pada Rabu (28/1). Menurut Kapolres Bantul, Herlan dianiaya selama sepekan sebelum ditemukan meninggal oleh seorang warga. Dua tersangka, RM dan FM, sudah ditetapkan atas tuduhan penganiayaan yang berujung pada kematian Herlan.

Fakta-fakta kasus tersebut dilatarbelakangi oleh utang piutang bisnis travel dan umrah sebesar Rp1,2 miliar yang menimbulkan kekecewaan RM terhadap Herlan. Peristiwa penganiayaan berlangsung selama seminggu, dimulai pada 16 Januari 2026, di mana korban dipukuli dan ditendang oleh tersangka.

Korban kemudian dibawa ke daerah Sleman sebelum akhirnya diletakkan di Gumuk Pasir pada 27 Januari. Mayat Herlan ditemukan keesokan harinya oleh seorang pencari rumput. Hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematiannya.

Pasangan tersangka, RM dan FM, diamankan atas peran mereka dalam peristiwa tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, mayat tanpa identitas ditemukan di Parangtritis, namun keluarga memastikan bahwa korban adalah Herlan Matrusdi.

Source link