Penerapan PJJ dan WFH saat Curah Hujan Tinggi: Solusi Efektif

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) akan diberlakukan hanya saat curah hujan tinggi. Surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan hal tersebut sebagai langkah antisipasi demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik serta pekerja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merekomendasikan perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan kerja fleksibel dan WFH sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem. Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026, namun akan kembali normal jika kondisi cuaca membaik. Upaya ini diambil untuk memastikan kelangsungan usaha serta menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja di tengah kondisi cuaca yang ekstrem. Penyesuaian sistem kerja ini tidak berlaku untuk sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau beroperasi selama 24 jam. Selain itu, PJJ juga diterapkan di seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan peserta didik. Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan proses PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis. Ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan keselamatan dan kesehatan bagi semua individu yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar.

Source link