Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, beserta timnya sedang diperiksa terkait dugaan pungutan liar (pungli) terkait dana desa. Pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan preliminer, ketiganya langsung diserahkan ke Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan kebenaran dugaan-dugaan yang ada. Kejaksaan Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam penyimpangan, termasuk di internal institusi. Meskipun informasi mengenai nilai pungutan masih belum pasti, Kejagung akan melanjutkan proses investigasi untuk mengungkap fakta sebenarnya. Ketiganya diduga melakukan pengutipan dana desa dari kepala desa di Padanglawas dengan nilai mencapai Rp15 juta per desa, namun dalam pemeriksaan awal mereka membantah tudingan tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Kejaksaan Agung untuk menemukan kejelasan dalam kasus ini.
Dugaan Pungli Kajari Padanglawas dan Kasi Intel: Penyelidikan Kejagung
Read Also
Recommendation for You

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa lebih dari 55 persen dari total penduduk Indonesia…

Pemerintah masih membahas pembagian peran antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme melalui penyusunan Peraturan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta mengungkap adanya dugaan suap dari perusahaan forwarder lain kepada Direktorat…









