Libur Isra Miraj Bikin Ganjil Genap Jakarta Batal

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Jakarta akan dihapus pada Jumat (16/1) besok. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak akan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Hari Jumat besok adalah libur Hari Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Sistem ganjil genap umumnya diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengatur penggunaan mobil pribadi. Beberapa ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Di Jakarta Selatan, aturan ganjil genap berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Sementara itu, di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, aturan ganjil genap diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.

Source link