Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai proses pembongkaran tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Rabu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebelumnya telah mengungkapkan rencana pembongkaran ini dan Pemprov telah mengirim surat kepada PT Adhi Karya terkait hal tersebut. Total anggaran yang disiapkan untuk membongkar tiang monorel ini sekitar Rp254 juta, sementara untuk penataan keseluruhan termasuk pedestrian, taman, dan jalan, anggaran yang disediakan mencapai Rp100 miliar.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menegaskan bahwa proses pembongkaran ini dilakukan secara transparan, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik. Tujuan dari pembongkaran ini antara lain untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mengurangi kemacetan hingga 18 persen. Selain itu, pembongkaran diharapkan dapat meningkatkan citra Jakarta dan menyelesaikan persoalan bangunan mangkrak yang telah berlangsung lama.
Afan juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya tiang monorel tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Pengembangan monorail tidak termasuk dalam rencana induk transportasi maupun rencana tata ruang wilayah, dan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail telah berakhir sejak 2011. Proses pembongkaran ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan masyarakat namun juga memperbaiki tata kota Jakarta serta menyelesaikan masalah bangunan mangkrak secara tuntas.












