Berita  

Kubu Jokowi Gagal Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang PN Solo

Pihak pengacara Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masih belum dapat memperlihatkan ijazah asli kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Lanjutan persidangan tersebut terkait gugatan Citizen Lawsuit terhadap ijazah Jokowi di PN Solo. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa mereka belum dapat memperlihatkan ijazah asli karena masih disita oleh Polda Metro Jaya. Mereka sudah mengajukan permohonan untuk meminjam barang bukti tersebut namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Polda Metro Jaya.

Sidang perkara ini diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menggugat Jokowi, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, dan Polri. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai salah satu saksi fakta yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang beredar tidak sepenuhnya mirip dengan presiden tersebut. Oegroseno juga menilai bahwa polisi perlu melakukan pembuktian terkait dugaan keaslian ijazah tersebut.

Selain itu, saksi fakta lain yang dihadirkan adalah Rujito yang membawa ijazah asli almarhum kakaknya yang juga lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Rujito yakin bahwa ijazah kakaknya asli, dan dalam persidangan dia menunjukkan perbedaan antara ijazah tersebut dengan unggahan Dian Sandi yang mengungkapkan beberapa perbedaan pada warna dan cap pada foto. Munculnya perbedaan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan ini.

Source link