Tengku Dian Dituntut Mati Bunuh Istri: Berita Terbaru Deli Serdang Sumut

Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dihadapkan pada tuntutan pidana mati dalam kasus pembunuhan istrinya, Astri Gustina Yolanda (34) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer 1-02 Medan. Letkol Sunardi sebagai Oditur Militer membacakan tuntutan yang meminta hukuman pidana mati untuk terdakwa. Tidak hanya itu, tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI juga diminta.

Oditur Militer menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tindakan terdakwa terbukti melanggar beberapa pasal hukum. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP. Dalam penutup tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf terhadap perbuatan terdakwa.

Insiden ini terjadi ketika Astri ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deliserdang. Korban meninggal dalam perjalanan menuju RSU Latersia dengan luka tusuk di sekujur tubuh. Serma Dian berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri melalui Bandara Kualanamu dengan membawa sangkur yang digunakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Diduga, masalah ekonomi dan perpisahan rumah menjadi pemicu tragedi ini bagi pasangan yang menikah sejak 2011.

Source link