KPK Tetapkan 5 Tersangka dari Operasi Tangkap Tangan DJP Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 yang dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Saat dilakukan OTT pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, KPK berhasil mengamankan delapan orang, namun hanya lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, perkara ini kemudian naik ke tahap penyidikan. Kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY Staf PT WP.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan yang berada di Gedung Merah Putih KPK. Selama OTT ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai, dolar Singapura, dan Logam Mulia.

Penetapan tersangka didasari oleh pelanggaran ketentuan hukum yang disangkakan kepada pihak pemberi dan pihak penerima, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK terus melanjutkan penyelidikan serta tindakan hukum terhadap kasus ini.

Source link