Pasutri WN Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Sabu dalam Tubuh

Pasutri asal Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap oleh polisi karena mencoba menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara menelannya. Kerjasama antara Dittipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri dan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus ini pada Selasa (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi dari petugas Bea-Cukai mengenai rencana penyelundupan sabu dari Bangkok ke Jakarta dengan cara ditelan menjadi perhatian. Tim langsung melakukan penyelidikan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan menemukan sabu yang diselundupkan dalam 162 kapsul yang telah ditelan oleh pasutri asal Pakistan tersebut.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dittipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan bahwa kedua tersangka dari Pakistan menyelundupkan sabu dengan cara menelan kapsul-kapsul kecil berisi narkotika. Kedua tersangka mengaku bahwa kapsul-kapsul yang mereka telan merupakan narkotika. Barang bukti berupa 159 kapsul berisi sabu dengan total berat sekitar 1.639,23 gram berhasil disita oleh tim. Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan tindakan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini.

Source link