Danger Alert: Kriteria Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD berpotensi terealisasi setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan dukungan. Enam fraksi di DPR, yakni Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat, tegas mendukung usulan Presiden RI Prabowo Subianto terkait hal tersebut. Posisi Demokrat yang dulunya menolak usulan Pilkada lewat DPRD berbalik 180 derajat.

Di sisi lain, PKS mencoba mencari jalan tengah dengan mengusulkan pilkada lewat DPRD hanya berlaku untuk kabupaten, sementara gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Fraksi PDIP, satu-satunya partai parlemen di luar koalisi pemerintah, menolak usulan tersebut.

Pakar hukum, Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, mengungkapkan bahaya pemilihan kepala daerah lewat DPRD bagi demokrasi Indonesia, khususnya di tingkat lokal. Menurutnya, hal ini mengarah pada demokrasi elite dan merusak legitimasi proses politik.

Titi Anggraini dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai bahwa Pilkada lewat DPRD tidak efektif dan mengancam hak demokrasi rakyat secara langsung. Dia menyarankan alternatif lain yang lebih efektif. Selain itu, Arifki Chaniago dari Aljabar Strategic Indonesia menyoroti perubahan sikap Demokrat terkait wacana Pilkada melalui DPRD.

Usulan sistem pemilihan kepala daerah ini memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, namun Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengajak semua pihak fokus terlebih dahulu pada penanganan dampak bencana yang terjadi.

Source link