Polres Metro Jakarta Pusat mengumumkan bahwa telah berhasil menyita 17.500 butir pil ekstasi dan 900 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika golongan baru pada akhir tahun 2025. Kasus ekstasi ini terkuak setelah penangkapan di Cisarua, Bogor, yang melibatkan seorang pria yang diamankan dengan 0,81 kilogram paket sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Wisnu S. Kuncoro, koper yang ditemukan di Cisarua Bogor berisi 17.500 butir ekstasi bernomor logo Transformers. Pembentukan total nilai barang bukti ekstasi ini diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.
Di samping ekstasi, polisi juga mengungkap modus penyalahgunaan zat etomidate yang disuntikkan ke dalam rokok elektrik (vape). Razia di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, mengamankan 900 cartridge vape yang mengandung zat narkotika. Wisnu mengungkapkan bahwa cairan vape tersebut berisi etomidate, yang baru-baru ini dinyatakan sebagai narkotika golongan II oleh pemerintah.
Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu F (45), WSW (29), IRY (50), dan MS (50). Dengan penegakan hukum yang ketat, polisi berharap dapat memberantas peredaran narkotika dan zat terlarang lainnya di masyarakat.
Polisi Sita 17.500 Ekstasi Logo Transformers dan Vape Narkoba












