Berita  

Polri Sita 590 Ton Narkoba: Penegakan Hukum Tegas Sepanjang 2025

Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 590 ton di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025. Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyampaikan hal tersebut dalam paparannya saat Rilis Akhir Tahun (RAT) Mabes Polri 2025 di Gedung Rupatama Selasa (30/12). Dari total penyitaan barang bukti tersebut, pihak Polri juga berhasil menangkap total 64.046 tersangka dengan nilai barang bukti setara Rp41 Triliun.

Jumlah tersangka kasus tindak pidana narkoba mencapai 64.046 orang dan barang bukti yang disita mencapai 590 ton dengan nilai konversi sebesar Rp41 Triliun. Diperkirakan pengungkapan ini dapat menyelamatkan masyarakat senilai Rp1,79 miliar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Rincian barang bukti narkoba yang disita antara lain sabu, ganja, ekstasi, kokain, heroin, dan lain sebagainya.

Polri juga berhasil membongkar beberapa kasus menonjol peredaran narkotika, seperti ladang ganja di Aceh, jaringan sabu internasional Thailand-Aceh, dan peredaran narkotika pada event Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Selain itu, penerapan TPPU pada 23 laporan polisi dengan 30 tersangka juga dilakukan dengan menyita aset senilai Rp241,5 miliar. Bandar besar yang telah divonis dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.

Source link