Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap sekitar 20 ribu calon jemaat haji di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terancam gagal berangkat haji pada 2026 akibat bencana alam. Gus Irfan, sapaan akrabnya, menyampaikan hal tersebut setelah rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen pada Selasa (23/12). Menurutnya, ada kemungkinan beberapa daerah tertunda atau bahkan tidak bisa memenuhi jadwal keberangkatan karena dampak bencana tersebut.
Dalam rapat tersebut, Irfan membahas mengenai payung hukum terkait jadwal keberangkatan puluhan ribu jemaat yang terancam mundur. Jika pelunasan pembiayaan haji tidak terpenuhi hingga pertengahan Januari 2026, kuota tersebut akan dialihkan ke provinsi lain. Saat ini, pihaknya memberi dispensasi pelunasan hingga batas waktu tersebut. Namun, jika tidak terpenuhi, calon jemaat yang terdampak akan berangkat pada tahun 2027.
Persentase pelunasan biaya haji di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh masih setengahnya. Irfan menyebutkan bahwa di Sumbar dan Sumut, persentasenya mencapai 60 persen, sedangkan di Aceh hanya 50 persen. Meskipun demikian, pihak terus berupaya memastikan jadwal keberangkatan sesuai dengan rencana. Selain itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyampaikan keringanan waktu pelunasan bagi calon jemaah dari daerah yang terdampak bencana alam di tiga provinsi tersebut.
Pemerintah memberikan fleksibilitas waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah yang terkena dampak banjir dan longsor. Wilayah-wilayah tersebut mengalami kerusakan pada pemukiman dan infrastruktur akibat bencana yang melanda pada akhir November lalu. Dahnil menegaskan bahwa pembayaran haji yang semestinya selesai pada bulan Desember diperpanjang untuk memberi kesempatan kepada daerah terdampak.












