Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Selasa (23/12). Raperda tersebut mencakup Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Setiap anggota Dewan memberikan persetujuan atas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Jaringan Utilitas. Meskipun terdapat penolakan dari Fraksi PSI dan Demokrat terhadap Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, raperda tersebut tetap disahkan menjadi Perda karena lebih dari separuh anggota dewan menyetujuinya.
Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik dan pemerataan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, serta mendukung wajib belajar 13 tahun. Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok disahkan untuk memberikan hak setara atas udara bersih dan lingkungan sehat bagi warga Jakarta.
Rano Karno, Wagub DKI Jakarta, menekankan pentingnya Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam merumuskan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dia juga menyoroti kebijakan nasional dan pembiayaan pendidikan sebagai landasan bagi Perda tersebut. Selain itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk meningkatkan produktivitas warga Jakarta dengan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Dengan adanya keempat Perda yang disahkan, DKI Jakarta memperbarui dan memperkuat regulasi terkait pendidikan, kawasan tanpa rokok, serta tata kelola perusahaan umum di wilayah tersebut.Keempat Perda tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di DKI Jakarta.












