Korban Kavling Bodong DPRD Kabupaten Bogor Dibohongi Yayasan Tahfidz Indonesia

Puluhan warga korban dugaan penipuan penjualan kavling di kawasan Desa Ekowisata Sentul, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa, 23 Desember. Mereka menuntut kejelasan hukum dan status legalitas atas lahan yang telah dibelinya dari pihak yang mengatasnamakan Yayasan Tahfidz Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menerima langsung para korban bersama dengan perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat. Instansi pemerintah daerah menegaskan bahwa proyek kavling yang dikenal sebagai Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tidak memiliki izin resmi. DPMPTSP Kabupaten Bogor menyatakan belum adanya regulasi spesifik yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut, dan permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission yang diajukan oleh Yayasan Tahfidz Indonesia telah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif. DPKPP juga menyatakan bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan perumahan atau permukiman. Camat Sukamakmur juga memastikan bahwa permohonan izin dari Yayasan Tahfidz Indonesia telah ditolak sejak tahun 2020.

Source link