Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata Bantah Kliennya Bisa Putuskan Kredit Bank BJB ke Sritex

Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak kuasa hukum menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam”. Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, selaku tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, memberikan penjelasan ini dalam keterangan pers di Semarang. Diketahui bahwa Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB, tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait kredit. Semua keputusan pemberian kredit di Bank BJB diambil oleh Komite Kredit sesuai dengan limit kewenangan yang telah ditetapkan. Proses pengajuan kredit PT Sritex melalui tahapan analisa dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB.

Source link