Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak kuasa hukum menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam”. Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, selaku tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, memberikan penjelasan ini dalam keterangan pers di Semarang. Diketahui bahwa Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB, tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait kredit. Semua keputusan pemberian kredit di Bank BJB diambil oleh Komite Kredit sesuai dengan limit kewenangan yang telah ditetapkan. Proses pengajuan kredit PT Sritex melalui tahapan analisa dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB.
Home
Olahraga
Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata Bantah Kliennya Bisa Putuskan Kredit Bank BJB ke Sritex
Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata Bantah Kliennya Bisa Putuskan Kredit Bank BJB ke Sritex
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari…

Ikatan Wartawan Online (IWO) menunjukkan solidaritas internalnya dengan menyalurkan bantuan tahap kedua kepada anggota yang…

Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mendapat sorotan setelah Jaksa…

Media Portal Group (MPG) menutup tahun 2025 dengan kegiatan refleksi akhir tahun yang berbeda, yaitu…

Banjir bandang akibat curah hujan ekstrem telah melanda enam kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada…







