Polisi berhasil membongkar jaringan narkotika profesional yang mengoperasikan perkebunan ganja dalam ruangan atau greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp6,5 miliar, terdiri dari 156 batang pohon ganja dan berbagai peralatan profesional seperti tenda laboratorium, lampu tanning, AC, dan produk olahan ganja cair. Total investasi untuk membangun fasilitas greenhouse ini diperkirakan mencapai angka tersebut.
Menurut Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, total berat ganja yang disita sekitar 40 kilogram, dengan nilai modal mencapai Rp6 miliar. Polisi juga menemukan bahwa bibit yang digunakan didatangkan secara ilegal dari luar negeri, yang diantar dari London, Inggris. Dalam kasus ini, empat orang tersangka telah ditetapkan dengan peran spesifik masing-masing.
Para tersangka, Danto dan istrinya, serta Rama dan Yulius, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini dimulai dari penangkapan Yulius Vasi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, dan berlanjut pada penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, yang dilakukan oleh polisi. Keseluruhan operasi ilegal ini dijalankan layaknya perusahaan, mengingat pendapatan yang diterima oleh para tersangka untuk mengelola tanaman ganja di dalam greenhouse tersebut. Polisi menjelaskan bahwa transformasi dari penanaman tradisional ke sistem greenhouse ini terjadi atas usulan tersangka Rama, sebuah peneliti tanaman yang diakui sebagai otodidak.












