Berita  

Skandal ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 M: Kasus Bupati Bekasi

Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya H.M Kunang, diduga menerima ‘ijon’ proyek senilai Rp9,5 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan seorang tersangka swasta bernama Sarjan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ‘ijon’ proyek ini diberikan Sarjan kepada Ade dan Kunang melalui perantara. Selain dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Kasus dugaan suap terkait ‘ijon’ proyek ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Inisialnya menangkap 10 orang dalam OTT yang dimulai dari aduan masyarakat. Di dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara, sebagai sisa setoran ijon ke-4 dari Sarjan. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama.

Ade Kuswara dan H.M Kunang, selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan, selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Source link