Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, bersama dengan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, tidak perlu menjalani hukuman pidana setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Yusril memastikan bahwa rehabilitasi yang diberikan kepada ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang menjerat Iran dan kawan-kawan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahman dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan Direksi PT ASDP tersebut. Kuasa hukum dari ketiga terdakwa menyampaikan terima kasih atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Pemberian rehabilitasi ini memungkinkan klien mereka untuk dibebaskan dari tahanan. Meskipun KPK belum memberikan tanggapan terkait rehabilitasi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah memberikan hukuman pidana kepada Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dengan pertimbangan hukum yang kuat dan prosedur yang diikuti secara cermat, pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur PT ASDP tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk membuktikan perubahan serta dapat kembali berkontribusi positif kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen dalam penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.












