Berita  

Revisi UU Tipikor: Tuntutan Mendesak untuk Menangani Kerugian Negara

Saat ini, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) menyatakan bahwa Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu direvisi karena dianggap sebagai alat yang dapat menjerat siapa saja. Dalam sebuah diskusi, dia menegaskan bahwa politik hukum saat ini berbeda, dan Pasal antikorupsi dapat disalahgunakan untuk membungkam kritikus. Contohnya, dalam kasus Tom Lembong dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, Pasal-pasal tersebut semakin banyak digunakan dalam ranah politik hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia juga menyoroti pertentangan antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Pasal kerugian negara dalam UU Tipikor memiliki cakupan yang sangat luas. Di sisi lain, Indonesia dihadapkan pada tugas yang besar dalam menegakkan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan prinsip BJR. Putusan terbaru dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada beberapa direksi PT ASDP juga menjadi sorotan.

Presiden RI Prabowo Subianto juga memberikan rehabilitasi terhadap beberapa nama terdakwa dalam kasus tersebut. Hal ini menciptakan perbedaan pendapat di masyarakat, dan DPR diminta untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung. Ini menunjukkan kompleksitas hukum dan politik dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Source link